Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Sabet Gir Pelajar di Yogya Didakwa Lakukan Kekerasan Sebabkan Kematian
28 Juni 2022 22:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta 3 April lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Selasa (28/6/2022).
ADVERTISEMENT
Agenda dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman ini adalah pembacaan dakwaan.
Kelimanya adalah Ryan Nanda Saputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), M. Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka semua berstatus pelajar. Untuk Hanif dan Andi disidang dalam perkara terpisah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyani Widayati menjelaskan bahwa peristiwa yang menewaskan korban bermula dari belasan anggota Geng Morenza, di mana ada Ryan dan empat terdakwa lainnya nongkrong di Jalan Parangtritis pada Sabtu (2/4) malam.
Lalu, kelompok ini mendapatkan tantangan perang sarung dari Geng Voster pada Minggu (3/4) pukul 00.00 WIB. Dijelaskan setelah mendapat tantangan itu, Ryan mengambil gir motor yang diikat sabuk berwarna kuning di rumah.
ADVERTISEMENT
Setelah itu rombongan menuju ke Simpang Empat Ringroad Druwo, Bantul dengan mengendarai sepeda motor. Kelompok ini sempat perang sarung dengan geng Voster selama sekitar lima menit sebelum dibubarkan patroli polisi.
Rombongan Ryan kemudian melarikan diri dan saat melintasi kawasan Kotagede, mereka melihat rombongan korban Daffa. Saat itu Ryan sempat mengatakan untuk mengejar.
"Sepakat untuk mengejar dan saat itu terdakwa Ryan Nanda Syahputra alias Botak mengatakan dioyak wae (kejar saja)," jelas JPU.
Saat di Jalan Imogiri Barat, Ryan memaki ke arah Daffa dan teman-temannya dengan kata-kata seperti "asu bajingan" dan "wong endi kowe" yang berarti orang mana kamu.
"Terdakwa Ryan Nanda Syahputra alias Botak kembali mengatakan diuyak wae (kejar saja)," katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu, rombongan korban ini berhenti di warung Burjo Barakuda di wilayah Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogya. Di sana terdakwa Fernandito dan Hanif menggeber motornya ke arah rombongan korban.
Sementara terdakwa Ryan dan Andi kala itu mengumpat, sementara Musyafa menantang dengan berteriak "ayo rene-rene" atau yang berarti ayo ke sini-sini.
Saat itu, rombongan korban terpancing dan mengejar rombongan terdakwa. Kelompok pelaku lantas putar balik mengadang kelompok korban.
Terdakwa Musyafa diketahui menyerang rekan Daffa dengan sarung yang diisi batu, tetapi tidak kena.
Kemudian Ryan mengeluarkan gir yang berdiameter 21 cm yang bertali itu untuk menyerang korban Daffa yang membonceng rekannya. Saat itu rekan Daffa berhasil menghindar, tetapi tidak untuk Daffa.
"Korban Daffa tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri," beber JPU.
ADVERTISEMENT
Saat itu rombongan pelaku hendak mengejar rombongan korban lainnya. Tetapi saat itu urung karena patroli polisi datang. Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi pada Sabtu 9 April.
Para terdakwa ini dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (kekerasan menyebabkan meninggal dunia). Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap
Dalam sidang itu, terdakwa Ryan menyatakan bahwa dakwaan yang diutarakan JPU tidak benar. Bahkan Ryan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang merenggut nyawa Daffa ini.
"Tidak benar. Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," kata Ryan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ryan yaitu Arsiko Daniwidho mengeklaim bahwa kliennya adalah korban salah tangkap.
"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," kata Arsiko.
Dia menyatakan bahwa Ryan memang tawuran. Tapi setelah tawuran sarung itu selesai mereka pulang.
"Habis itu (tawuran sarung) selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. Ryan tidak pernah di Gedongkuning," katanya.
Pihaknya mengeklaim memiliki bukti soal hal ini dan akan dipaparkan saat pembacaan eksepsi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto turut angkat bicara soal klaim kuasa hukum Ryan. Dia menjelaskan bahwa jika kuasa hukum merasa kliennya korban salah tangkap seharusnya pada awal penangkapan sudah mengajukan mekanisme pra peradilan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kalau ada informasi bahwa tersangka yang diproses salah tangkap salah proses, mestinya pada saat awal-awal penangkapan itu ada mekanisme yang namanya pra peradilan. Itu salah satunya adalah materinya salah tangkap itu ada di situ," kata Yuli di Polda DIY.
"Tapi kalau sekarang sudah bergulir sidang tentu mekanisme pra peradilan untuk penyidik Polri tidak berjalan lagi. Tinggal apakah dalam sidang terbukti betul dia tidak melakukan atau salah tangkap itu dari persidangan," jelasnya.
Yuli menjelaskan ketika perkara sudah masuk persidangan artinya berkas dari kepolisian telah lengkap atau memenuhi syarat persidangan dan telah diserahkan ke kejaksaan.