Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Video seorang pria yang terlihat memukuli balita berusia 2 tahun di Tangerang menghebohkan warganet. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Februari 2021. Polisi telah menangkap pelaku dalam video tersebut, Angga Santana Dewa (27).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pacar pelaku sekaligus saksi kejadian menitipkan balita tersebut kepada Angga. Pacar pelaku merupakan bibi korban.
"Jadi, sebelum korban dititipin ke pelaku, saksi (pacarnya) ini diantarkan oleh pelaku ke tempat kerja di kawasan Cikupa, Tangerang, lalu sepanjang jalan, keduanya sempat cekcok atau bertengkar," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/3).
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya bertengkar diduga karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh kekasih pelaku. "Mereka bertengkar masalah asmara, pelaku curiga kekasih atau bibi dari korban ini selingkuh," ujarnya.
Setelah mengantar pacarnya, pelaku pulang ke rumah. Di rumah itu sudah ada balita yang sebelumnya dititipkan. Kala itu korban menangis karena ingin ke kamar mandi saat pelaku tengah tidur. Pelaku sempat membantu korban ke kamar mandi.
ADVERTISEMENT
"Pemukulan terjadi karena korban (balita) lempar handphone pelaku, tapi dari hasil analisa kami, pemukulan itu juga merupakan akumulasi kekesalan pelaku, lantaran sempat bertengkar dengan bibi korban," ungkapnya.
Dalam video yang berdurasi empat menit itu, polisi menemukan aksi pemukulan sebanyak 25 kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 5 tahun penjara.
Live Update