Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pria yang meranjau paku menggunakan sandalnya hingga membuat beberapa mobil di Surabaya bocor ban, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap pria tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
"Benar," jawab Mirzal saat dikonfirmasi mili.id partner kumparan, Selasa (27/6/2023).
Namun, Mirzal belum menjelaskan detail proses penangkapan yang dilakukan Tim Jatanras tersebut. Begitu pula dengan identitas dan motif pria tersebut meneror warga Surabaya dengan meranjau paku.
Video aksi pemotor pria meranjau paku melalui sandalnya, agar ban mobil di sampingnya bocor tersebut viral di media sosial (medsos).
Seperti dalam video viral itu, pria tersebut mengendarai motor matik, berkaus hitam, memakai penutup kepala tanpa helm dan bermasker.
Beberapa warganet di Surabaya mengaku mengalami peristiwa tersebut. Rata-rata mereka menyebut bahwa pelaku adalah seorang pria yang memakai motor.
Dalam video terlihat pria itu mengarahkan sandalnya ke bawah ban belakang sebuah mobil sedan. Pada sandal itu, diduga sudah terpasang paku, sehingga ketika mobil melaju, paku itu menancap ke bagian ban.
ADVERTISEMENT
Di tengah aksinya, pria tersebut sempat menoleh ke belakang untuk mengamati situasi.
Dalam beberapa postingan, pemosting menulis bahwa peristiwa itu, salah satunya terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Motor yang ditunggangi pria itu adalah Honda Scoopy warna putih, dengan nopol L 2775 TL.
Identifikasi awal yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut bahwa nomor polisi yang terpasang di motor pria itu adalah palsu.
"Dalam identifikasi awal," terang Mirzal pada Minggu (25/6/2023).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini