Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku 'Sendal Ranjau Paku' Surabaya Sudah 8 Kali Dibui: Pembunuhan-Pencurian
27 Juni 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria yang meranjau paku menggunakan sandalnya hingga membuat beberapa mobil di Surabaya bocor ban, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku ternyata pernah dibui 8 kali dalam kasus pencurian dan pembunuhan.
"Pengakuan pelaku, dirinya residivis 8 kali masuk bui untuk kasus pencurian dan pembunuhan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (27/6/2023).
Mirzal juga mengungkap identitas pria yang menebar teror paku terhadap warga Surabaya itu.
"Identitasnya FN, 41 tahun, asal Krembangan, Surabaya," beber alumni Akpol 2004 tersebut.
Mirzal menyebut bahwa pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Saat ini pelaku masih diperiksa. Masih didalami dan dikembangkan," tegasnya.
Video aksi pemotor pria meranjau paku melalui sandalnya, agar ban mobil di sampingnya bocor tersebut viral di media sosial (medsos).
Seperti dalam video viral itu, pria tersebut mengendarai motor matik, berkaus hitam, memakai penutup kepala tanpa helm dan bermasker.
ADVERTISEMENT
Beberapa warganet di Surabaya mengaku mengalami peristiwa tersebut. Rata-rata mereka menyebut bahwa pelaku adalah seorang pria yang memakai motor.
Dalam video terlihat pria itu mengarahkan sandalnya ke bawah ban belakang sebuah mobil sedan. Pada sandal itu, diduga sudah terpasang paku, sehingga ketika mobil melaju, paku itu menancap ke bagian ban.
Di tengah aksinya, pria tersebut sempat menoleh ke belakang untuk mengamati situasi.
Dalam beberapa postingan, pemosting menulis bahwa peristiwa itu, salah satunya terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Motor yang ditunggangi pria itu adalah Honda Scoopy warna putih, dengan nopol L 2775 TL diduga palsu.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini