Pelaku Sudah Niat Bunuh WNA dan Istri di Serpong: Panjat Rumah, Ambil Kapak

14 Maret 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan terhadap pasutri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WA (22) berhasil ditangkap pada Sabtu (13/3) di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanudin mengatakan, pelaku datang dengan tangan kosong. Dia lalu masuk ke rumah dengan cara memanjat. Dia tahu betul ada kapak di rumah itu karena dia sedang bekerja merenovasi rumah korban.
"Kapak ada di TKP. Pelaku berangkat dari rumah sudah merencanakan mau melakukan pembunuhan terhadap korban," kata saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3).
"Motif pelaku merasa sakit hati karena sering di kata-katain dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya," tambahnya.
Iman menyebut, pelaku merupakan kuli harian lepas di rumah korban. Saat itu pelaku memang diminta untuk memperbaiki bagian rumahnya.
Namun, ada kesalahan yang dibuat pelaku sehingga korban marah dan melontarkan kata-kata yang membuat dia dendam.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ada kesalahan-kesalahan si pelaku ini mengerjakan pekerjaan rumah karena sedang perbaikan rumah kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sebab pelaku juga sempat mengambil HP milik korban.
"Kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancam pidanannya 20 tahun penjara dan seumur hidup," ungkapnya.