Pelaku Suntik Mati Kades di Serang Divonis 6 Tahun Penjara

12 Oktober 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Suhendi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Suhendi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suhendi (35 tahun), mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40), divonis 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (12/10).
Suhendi terbukti melakukan pembunuhan dengan menyuntik paksa obat rocuronium bromide ke Salamunasir.
Pembunuhan itu terjadi pada 12 Maret 2023. Suhendi begitu karena cemburu istrinya berselingkuh dengna Salamunasir.
Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, menyatakan Suhendi bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), bukan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hery.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.
Suhendi (tengah). Dok: kumparan.
Hal yang memberatkan Suhendi, menurut Hery, membuat Salamunasir kehilangan nyawa dan perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam pada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Untuk hal yang meringankan Suhendi, yakni sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, hingga berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga telah memberi santunan ke keluarga korban.
Selain itu, Suhendi merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat sekitar. Pernah ada saksi yang mengaku tidak dipungut biaya saat berobat ke Suhendi. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.
Pihak Suhendi menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.