Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pelaku Teror Mapolda Sumut Pinjam Bank Rp 20 Juta untuk ke Suriah
30 Juni 2017 16:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Syawaludin Pakpahan alias SP, pemimpin penyerangan di Mapolda Sumatera Utara pada Minggu (25/6) lalu, pernah pergi ke Suriah dengan meminjam uang di bank sebanyak Rp 20 juta. Sebelum pergi ke Suriah, SP sempat belajar paham radikalisme di internet pada tahun 2004.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengembangan mereka-mereka ini adalah simpatisan JAD, khusus untuk pelaku saudara SP yang tertangkap dengan tertembak kakinya ini hasil pemeriksaan, tahun 2004 mulai bermain internet dan di situlah dia membuka laman-laman radikalisme," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di kantornya, Jumat (30/6).
Pada waktu belajar di internet, SP teradikalisasi sehingga pada tahun 2013, ia meminjam uang di salah satu bank sebanyak Rp 20 juta.
"Dia teradikalisasi sampai akhirnya tahun 2013 pinjam uang di salah satu bank sebanyak Rp 20 juta untuk pergi ke Suriah untuk bergabung rekan-rekannya di sana menjadi pejuang di Suriah selama 6 bulan dan kembali ke Indonesia," terang Rikwanto.
Menurut Rikwanto, motivasi mereka melakukan penyerangan terhadap Mapolda Sumatera Utara untuk mendapatkan senjata api. Namun mereka gagal mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan oleh mereka, polisi yang ada di pos penjagaan Polda Sumatera Utara itu pada dirinya atau di penjagaannya ada senjata api, namun ternyata tidak ditemukan," imbuhnya.
"Dan memang pada waktu kejadian tersebut, pintu keluar Polda Sumatera Utara itu ditutup, hanya dibuka di pintu masuk," lanjut dia.
Sementara ini mereka bertiga dikenakan Pasal 15 juncto pasal 7, Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang uu terorisme.