Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Pelaku 'Teror Potongan Kaki Kucing Dipaku di Pohon Rumah di Malang' Ditangkap
23 Juni 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pembunuh kucing di Perumahan Puncak Pertama Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini mencuat gara-gara teror potongan kaki kucing dipaku di pohon di depan rumah.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah IW (40 tahun), saudara dari Mira (37), pelapor kasus ini. Dia ditangkap Sabtu (22/6).
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masih satu rumah," kata Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kepada wartawan, Minggu (23/6).
"Kami dapat mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Dicka.
Motif: Kesal Kotoran Kucing
Dicka menjelaskan, alasan pelaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap kucing sering buang kotoran sembarangan. Pelaku juga risih dengan perilaku kucing.
"Pelaku ini kesal, karena kucing ini sering mengganggu aktivitasnya. Sering buang kotoran sembarangan, makanannya berceceran juga, jadi pelaku kesal," ujar Dicka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pelaku tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Pelaku Meminta Maaf
Sementara itu, IW mengaku telah memukul dan melempari kucing tersebut menggunakan batu hingga mengalami luka di bagian tubuhnya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan pecinta kucing atas perbuatan saya menganiaya kucing hingga mati," kata IW.