news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam 2 Tahun Bui

18 November 2019 15:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap Sidik Nugraha, pelaku teror pelemparan sperma di Tasikmalaya terhadap perempuan berinisial LR. Sidik ditangkap di rumah orang tuanya yang terletak di Kelurahan Argasari, Cihideung, Tasikmalaya, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan sebelum ditangkap, Sidik berupaya melarikan diri setelah aksinya diketahui dan viral di media sosial. Sidik melarikan diri ke rumah orang tuanya.
"Pelaku ini usai melakukan tindakan asusilanya, sempat berbicara kepada kerabatnya, karena di medsos (media sosial) juga telah tersebar gambar dia, maka pelaku sempat kabur," kata Anom. "Alhamdulillah hari ini kita amankan".
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Anom mengatakan saat ditangkap, Sidik tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah dan polisi langsung membawanya ke Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, kata Anom, polisi menjerat Sidik dengan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Untuk sementara pelaku terancam pasal 281 KUHP, melanggar kesusilaan di depan orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," ujar Anom.
ADVERTISEMENT
Teror pelemparan sperma terjadi pada 13 November sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu korban sedang menunggu seseorang, pelaku tiba-tiba datang dan menanyakan sesuatu kepada korban.
Pelaku selanjutnya memasukkan tangan ke dalam celana dan diduga menyentuh alat kelaminnya sendiri. Tak selang lama, pelaku melemparkan cairan sperma kepada korban.