Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam 2 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap Sidik Nugraha, pelaku teror pelemparan sperma di Tasikmalaya terhadap perempuan berinisial LR. Sidik ditangkap di rumah orang tuanya yang terletak di Kelurahan Argasari, Cihideung, Tasikmalaya, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan sebelum ditangkap, Sidik berupaya melarikan diri setelah aksinya diketahui dan viral di media sosial. Sidik melarikan diri ke rumah orang tuanya.
"Pelaku ini usai melakukan tindakan asusilanya, sempat berbicara kepada kerabatnya, karena di medsos (media sosial) juga telah tersebar gambar dia, maka pelaku sempat kabur," kata Anom. "Alhamdulillah hari ini kita amankan".
Anom mengatakan saat ditangkap, Sidik tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah dan polisi langsung membawanya ke Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, kata Anom, polisi menjerat Sidik dengan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Untuk sementara pelaku terancam pasal 281 KUHP, melanggar kesusilaan di depan orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," ujar Anom.
ADVERTISEMENT
Pelaku selanjutnya memasukkan tangan ke dalam celana dan diduga menyentuh alat kelaminnya sendiri. Tak selang lama, pelaku melemparkan cairan sperma kepada korban.