Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pelaku Tusuk Mahasiswa Unpad hingga Tewas karena Sakit Hati Foto Aib Disebar
12 November 2022 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pelaku penusukan Mahasiswa Unpad sudah ditangkap polisi . Penusukan dilakukan karena pelaku sakit hati foto aibnya disebar korban.
ADVERTISEMENT
"Adapun motif daripada tersangka sakit hati dan juga kecewa terhadap korban, korban berupaya menyebarkan foto-foto tadi milik tersangka," ucap Kapolresta Bandung, Kombes (Pol) Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Sabtu (12/11).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai foto yang dimaksud. Hanya disebut bahwa pelaku marah hingga merencanakan pembunuhan.
"Ada foto-foto kekurangan tersangka. Ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah," kata Kusworo.
Secara terpisah, pelaku mengaku kenal korban sejak 2016. Mereka kenal karena satu komunitas.
"Di komunitas pecinta anime," ucap pelaku.
Menurut pelaku, ia sempat bertemu dengan korban pada 5 Oktober 2022. Ia mengaku pertemuan itu ialah untuk menyelesaikan masalah. Namun masalah tidak selesai.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut pelaku, korban masih menyebarkan foto-fotonya. Merasa emosi, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.
Nyamar Jadi Ojol
Persiapan pembunuhan dilakukan dengan membeli rompi ojol pada 9 Oktober 2022 dan sebilah pisau pada 10 Oktober 2022 secara online. Ia sengaja membeli jaket ojol itu untuk memperlancar aksinya.
"Masuk ke dalam rumah pura pura mengantarkan paket, supaya yang bersangkutan bisa ke dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.
Setelah berhasil masuk, ujar Kusworo, pelaku gelap mata langsung menusuk leher korban beberapa kali. Pelaku pun langsung melarikan diri dan membuang handphone korban.
Menurut polisi, pelaku sempat riset cara membunuh hingga bagaimana menghilangkan bukti.
"Tersangka sudah mencoba menutupi barang bukti motornya dan juga senjata tajamnya. Namun berhasil kita amankan," ujar Kusworo.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap selang beberapa jam usai polisi mendapat laporan pembunuhan itu. Ia ditangkap di kediaman orang tuanya di Kampung Los Dago.
Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan atau hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Arif Syamsul Ma'arif