Pelamar Kerja yang Datanya Dipakai Pinjol Sampai Didatangi Debt Collector

9 Juli 2024 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).  Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
ADVERTISEMENT
Sebanyak 26 orang di Jakarta Timur diduga jadi korban penipuan dengan modus lamaran kerja dan undian berhadiah. Data pribadi korban yang dipakai untuk melamar kerja malah dipakai oleh pelaku berinisial R untuk mengajukan pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, beberapa korban sampai didatangi oleh debt collector.
"Terkait dengan debt collector sendiri sudah datang terus penagihan ke para korban," kata Kuasa Hukum dari Korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Selain didatangi oleh debt collector, sambung Tasrif, beberapa korban juga ada yang mendapat teror melalui aplikasi pesan percakapan. Dia berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita gak tau debt (collector) dari mana, tiba-tiba ada WhatsApp yang masuk dan ada juga salah satu korban dimasukkan ke grup debt kolektor itu lalu diintimidasi di dalam grup itu," ucap dia.
Polisi Bakal Beri Perlindungan ke Korban
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Ary Lilipaly. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memastikan polisi bakal memberi perlindungan apabila korban merasa terganggu dan merasa terancam dengan aksi para debt collector.
ADVERTISEMENT
"Kalau merasa terganggu atau terancam, pasti dilindungi," ujar dia.
Total terdapat 26 orang yang jadi korban. Kasus bermula ketika para korban mendapatkan undangan dari R untuk bekerja dan diminta menyerahkan KTP.
Namun, data pribadi itu malah digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman. Ditaksir, kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka Rp 1,1 miliar. Kasus itu masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi. R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.