Pelamar PPSU dan Damkar Bisa Daftar di Kelurahan, Tak Harus ke Balai Kota

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana antrean lamaran petugas PPSU di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana antrean lamaran petugas PPSU di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi ramainya pelamar petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Selasa (22/4).

Pramono mengimbau kepada seluruh warga yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke kelurahan setempat, tak harus ke Balai Kota DKI.

“Jadi yang pertama, pendaftarannya itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota," ujar Pramono dalam keterangannya dikutip Kamis (24/4).

Warga menunggu panggilan untuk menyerahkan surat lamaran sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Loket Penerimaan Surat dan Barang, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pramono mengatakan, tingginya antusiasme warga yang melamar menjadi petugas PPSU dan Damkar dipicu meningkatnya jumlah pendatang ke Jakarta usai libur Lebaran.

Saat ini, kuota penerimaan petugas PPSU sebesar 1.100 orang dan akan bertambah menjadi 506 orang untuk pendaftaran di periode berikutnya. Sementara untuk petugas Damkar sebesar 1.000 orang.

"Kami sudah mengumumkan lowongan ini untuk 1.100 orang pada saat ini dan nanti di awal tahun depan atau akhir tahun ini akan tambah 506 orang. Sedangkan untuk Damkar itu ada 1.000 orang," jelas Pram.

Warga menunjukan tanda terima Surat Gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, warga juga dapat mengakses informasi lowongan Damkar atau PPSU melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker, atau langsung ke laman resmi instansi/unit kerja terkait

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga sedang membangun sistem Pendaftaran kerja yang lebih transparan dan dapat diakses keseluruhannya melalui online, sehingga para pendaftar tak perlu datang jauh ke Balai Kota.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, dituliskan bahwa upah para petugas PPSU Jakarta menyesuaikan dengan UMR Jakarta yakni senilai Rp 5,3 juta tiap bulannya.

Selain upah, para petugas PPSU juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti THR, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.