Pelancong Bergejala Corona Dilarang Lanjutkan Perjalanan dan Wajib Tes Swab

20 Desember 2020 15:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan pemuda yang sedang berkegiatan di Spot Taman Budaya mengikuti Tes Rapid Antigen setelah terjaring oleh Tim Gabungan Satpol PP TNI dan Polri. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pemuda yang sedang berkegiatan di Spot Taman Budaya mengikuti Tes Rapid Antigen setelah terjaring oleh Tim Gabungan Satpol PP TNI dan Polri. Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Untuk perjalanan di Pulau Jawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, Satgas COVID-19 nasional mengimbau warga untuk rapid test antigen terlebih dahulu.
Apabila hasilnya nonreaktif, tapi menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan swab test dan diwajibkan isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
"Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku, dalam keterangannya, Minggu (20/12).
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan corona. Sebab, libur panjang selalu berefek pada peningkatan kasus corona.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT