Pelantikan Bupati Cirebon yang Berakhir Ironis

18 Mei 2019 5:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi. Foto: Dok. Ananda Gabriel
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi. Foto: Dok. Ananda Gabriel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sunjaya Purwadisastra belum merasakan empuknya kursi bupati di kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, untuk kali kedua.
ADVERTISEMENT
Kenapa? karena baru lima menit ia dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Bandung, Sunjaya langsung diberhentikan dari jabatannya.
Sunjaya yang dilantik untuk masa jabatan 2019-2024, dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dia diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya wakil Sunjaya, Imron Rosyadi, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Diketahui Sunjaya dan Imron terpilih dalam Pilkada Cirebon 2018. Keduanya diusung oleh partai tunggal yakni PDIP.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Setelah memenangkan Pilkada sebagai petahana, Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar, Dani Ramdan, mengatakan proses pelantikan Sunjaya sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai aturan dalam Pasal 164 ayat (7) UU Pilkada yang berbunyi:
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Selain itu, kata Dani, pelantikan itu juga atas seizin majelis hakim yang menangani kasus Sunjaya.
"Atas persetujuan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Jadi ada penetapan pengadilannya untuk diizinkan mengikuti pelantikannya hari ini. Setelah ini kembali ke tahanan di (Rutan) Kebonwaru," kata Dani.
Dani menyebut jika Sunjaya dinyatakan bersalah dan kasusnya telah inkrah, selanjutnya Gubernur Jabar akan mengajukan surat pemberhentian tetap untuk Sunjaya. Setelah pemberhentian tetap, Imron akan menjadi Bupati Cirebon definitif.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah vonis kalau bersalah maka kita ajukan pemberhentian tetapnya, wakil bupati jadi bupati definitif. Kalau ternyata bebas nanti dipulihkan," ujarnya.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Kasus Dugaan Suap Sunjaya
Dalam kasusnya, Sunjaya didakwa menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon
Jaksa penuntut umum KPK pun menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sunjaya Purwadisastra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Kini, Sunjaya tengah menunggu vonis majelis hakim.