Pelapor Bupati Maluku Tenggara Cabut Laporan Kekerasan Seksual, Tolak Diperiksa

18 September 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Maluku mengungkap perkembangan laporan seorang wanita berinisial TSA terhadap Bupati Maluku Utara M. Thaher Hanubun soal dugaan kekerasan seksual. Terbaru, TSA mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat lewat keterangannya, Senin (18/9).
Penyidik mengaku heran dengan sikap pelapor TSA. Sebab, polisi juga telah mengeluarkan surat perlindungan terhadap korban.
Keanehan lainnya, lanjut Roem, saksi dan pelapor menolak diperiksa polisi. Sehingga kasus ini mandek dan tak ada perkembangan.
"Pada hari Selasa 5 September 2023 saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor," jelasnya.

Pelapor Tolak Divisum

Pada Kamis 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September, namun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor," kata Roem.
Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat, 8 September, hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi.
Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).
"Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum," jelasnya.

Keberadaan Pelapor Tak Diketahui

Lebih lanjut Roem menyebut, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini," kata dia.
Polda Maluku, lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.
"Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT