Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ormas DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, Kamis (11/2). Penyidik senior KPK itu dilaporkan terkait cuitannya soal Ustaz Maaher alias Soni Eranata meninggal di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
“Laporan kami [terkait Novel Baswedan ] sudah diterima,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, saat dihubungi kumparan.
Joko enggan menyebutkan nomor surat Laporan Polisi (LP) yang menjadi bukti diterimanya sebuah pengaduan. Ia menegaskan, hal itu untuk menjaga proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak bisa menyebutkan. Tadi sudah dipaparkan Pak Karopenmas. Jadi konfirmasi ke Bareskrim saja,” ujar Joko.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, laporan terhadap Novel Baswedan telah diterima penyidik. Penyidik akan mendalami laporan tersebut.
“Prinsip tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat. Seluruh laporan dari masyarakat tentunya diterima oleh Polri, juga termasuk laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Kita terima, kita pelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Novel mengkritik kasus meninggalnya Ustaz Maaher di tahanan Bareskrim. Ustaz Maaher meninggal karena diduga memiliki penyakit lambung dan usus yang sudah lama diidapnya.
"Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. " cuit Novel di akunnya, @nazaqistsha.
Namun, kritikan Novel berujung pelaporan. DPP PPMK menilai twit tersebut memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini