Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaporan Novel Baswedan Dinilai Berlebihan, Bareskrim Diminta Tak Gubris
12 Februari 2021 1:36 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan , dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, pada Kamis (11/2). Novel dilaporkan terkait twit kritik soal meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, meminta Bareskrim tak menggubris pelaporan tersebut. Ficar menilai kini sulit membedakan mana pelapor yang memang bertujuan menegakkan hukum dan buzzer.
"(Pelaporan Novel) lebay, polisi harus menolaknya. Sekarang banyak orang yang tidak bekerja alias pengangguran berhimpun dalam kelompok-kelompok buzzer yang sengaja melakukan aktivitas seolah-olah membela penguasa, padahal tujuannya mencari uang," kata Ficar kepada wartawan, Kamis (11/2).
Ficar berpendapat tidak ada unsur penghinaan dalam twit Novel. Justru menurut Ficar, twit Novel merupakan kritik agar Polri lebih manusiawi dalam penegakan hukum.
"Menahan orang sakit itu tidak manusiawi, apalagi hanya pelanggaran ringan, bukan kejahatan. Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Itulah akibatnya jika seolah-olah penegakan hukum terhadap lawan politik itu segalanya, hukum dijadikan alat kekuasaan, berbahaya ini," kata Ficar.
ADVERTISEMENT
Senada, Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Adji, menilai cuitan Novel masih dalam batas kritik sosial yang tak mengandung penghinaan.
"Pemahaman penghinaan itu biasanya mengandung di dalamnya kebencian, cemooh, dan merendahkan yang dilakukan secara kasar, tidak sopan, tidak obyektif, dan tidak konstruktif," ucapnya.
Adapun Joko menyatakan laporannya terhadap Novel sudah diterima Bareskrim.
“Laporan kami [terkait Novel Baswedan] sudah diterima,” kata Joko.
Meski demikian, Joko enggan menyebutkan nomor surat Laporan Polisi (LP) yang menjadi bukti diterimanya sebuah pengaduan. Ia menegaskan, hal itu untuk menjaga proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak bisa menyebutkan. Tadi sudah dipaparkan Pak Karopenmas. Jadi konfirmasi ke Bareskrim saja,” ujar Joko.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, laporan terhadap Novel Baswedan telah diterima penyidik. Penyidik akan mendalami laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Prinsip tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat. Seluruh laporan dari masyarakat tentunya diterima oleh Polri, juga termasuk laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Kita terima, kita pelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi.