Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Cabut Laporannya di Polda Sumut
17 Maret 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masih ingat kasus Khairuddin Aritonang atau Coki, pelatih biliar yang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi karena kupingnya dijewer?
ADVERTISEMENT
Kini kasusnya dihentikan. Pasalnya, Coki telah mencabut laporannya di Polda Sumut .
“Pada tanggal 3 Maret 2022 pelapor Khairuddin Aritonang telah melakukan pencabutan laporan pengaduannya, dengan membuat pernyataan surat pencabutan laporan,”ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (17/3)
Coki melapor ke Polda Sumut pada 3 Januari 2022. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/1).
“(Kini) atas surat pernyataan pencabutan pengaduan menerangkan mencabut semua keterangan (Coki) pada tanggal 13 Januari 2022,” ujar Hadi. Tak dijelaskan alasan Coki mencabut laporan tersebut.
Kasus ini bermula saat video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya pada 27 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.
Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan dari tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.
Sementara itu, Coki membantah tidur saat acara. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung dan dijewer. Ia juga sempat diusir Edy.
Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Edy diperkarakan dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP.
ADVERTISEMENT