Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Dapat Bonus Rp 100 Juta
7 Januari 2022 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi , Junirwan Kurnia, menyayangkan sikap pelatih biliar PON Sumut, Khairudin Aritonang atau Coki, yang melaporkan kliennya ke Polda Sumut . Menurutnya, persoalan Edy menjewer kuping Coki masuk ke ranah internal.
ADVERTISEMENT
Junirwan mengatakan yang dilakukan Edy kepada Coki merupakan bentuk perlakukan pembina dengan orang yang dibina.
“Kedudukannya saat itu adalah insan pembina olahraga di Sumut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional. Nah, fungsi gubernur saat itu adalah pembina, makanya kenapa saya katakan tadi sangat berlebihan (laporannya),” kata Junirwan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Junirwan juga membantah isu bahwa Coki dipecat usai berpolemik dengan kliennya.
“Jadi begini, seorang pelatih itu dipakai selama pelatda, dan selama pelatda itu dia digaji 6 juta [rupiah] per bulan. Begitu selesai event-nya, ya, mereka berhenti dulu, mungkin dalam waktu dekat nanti, ada pelatda lagi, dipanggil lagi,” ujar Junirwan.
Dia juga mengatakan selain gaji bulanan, Coki juga menerima dana insentif pasca-PON.
ADVERTISEMENT
“Dia dapat insentif kemarin itu tali asih kan, Rp 100 juta, sementara prestasi biliar dia juga tidak menonjolkan, tidak ada emas,” ujar Junirwan.
Dia juga menyesalkan sikap Coki yang mengatakan Edy tidak mempunyai perhatian terhadap biliar.
“Gubernur sudah menyediakan meja biliar segala macam, Ketua Popsi si Salomo yang mengatakan mereka dibantu, jadi enggak rasional, sangat berlebihan [tindakan Coki],” ujar Junirwan.
Sebelumya, video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.
Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Coki membantah dijewer karena tidur saat acara, seperti pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung.
Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Edy diperkarakan dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP.