Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Terima Surat Balasan Somasi

7 Januari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki mulai mencair. Pemprov Sumut dikabarkan mengajak Coki untuk tabayun menyikapi kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pengacara Coki, Gumilar Aditya, mengatakan mereka sudah menerima surat balasan terkait somasi yang sudah dilayangkan kepada Edy Rahmayadi. Surat balasan itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto.
“Kami sudah menerima balasan somasi yang dulu pernah kami layangkan, surat ini kami terima dari Bang Coki, Kamis (6/1),” kata Gumilar, kepada wartawan, Jumat (7/1).
Gumilar menjelaskan, isi dari surat itu adalah Edy mengajak pihak Coki untuk berdialog. “Dalam surat ini menerangkan bahwa pihak dari gubernur ingin, menjelaskan, persoalan ini dengan sikap tabayyun,” kata Gumilar.
Namun, Gumilar belum bisa memastikan apakah dialog ini berkaitan dengan permintaan maaf Edy Rahmayadi seperti tuntutan somasi. Pihaknya masih menunggu hal itu.
“Kita hanya bersikap pasif aja, tadi kita sudah balas suratnya. Bagaimana proses tabayunnya. Kita-kira lebih baik ditanyakan ke pihak gubernur,” ujar Gumilar.
ADVERTISEMENT
Dia menerangkan pihaknya masih membuka pintu maaf kepada Edy. Bila itu terlaksana, maka laporan terhadap Edy Rahmayadi di Polda Sumut akan dicabut.
“Pastilah, itu kan delik aduan. Artinya kalau nanti, ada perdamaian tinggal dicabut aja. Selama, ini belum juga terlaksana. Saya pastikan proses hukum tetap berjalan,” ucap Gumilar.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto saat dikonfirmasi kumparan belum memberikan jawaban terhadap surat tersebut.
Pelatih billiar Coki Aritonang. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumya, video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat Edy menyampaikan sambutannya kepada atlet Sumut usai ikut PON XX di Papua.
Ketika menyampaikan motivasi, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan dari para tamu yang hadir. Namun, pada saat itu Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, peristiwa jewer itu terjadi dan Coki diusir dari ruangan itu.
Akan tetapi, Coki membantah dirinya tidur saat acara. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain yang tidak tepuk tangan. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung untuk kemudian dijewer.
Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Edy diperkarakan dengan Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.