Pelatih Marching Band Mangkir Pemeriksaan Polisi soal Piagam Palsu PPDB Semarang

9 Juli 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelatih marching band SMPN 1 Semarang mangkir dari panggilan polisi dalam kasus piagam palsu untuk PPDB 2024 Jawa Tengah. Total sudah tujuh orang saksi yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan tujuh saksi itu berasal dari pihak sekolah yang mengikuti perlombaan dan pihak komite sekolah.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh saksi, salah satu pelatih inisial S ini masih belum bisa kita mintai keterangan dikarenakan yang bersangkutan belum hadir dalam keterangan di Sat Reskrim," ujar Andika, Selasa (9/7).
Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seorang calon wali murid SMAN 3 Semarang. Ia merasa anaknya tak bisa masuk ke SMA tersebut karena ada calon siswa yang menggunakan piagam palsu untuk jalur prestasi.
"Seharusnya mencantumkan juara 3 dalam perlombaan. Namun yang diterima untuk pendaftaran PPDB di sejumlah sekolah di Semarang mencantumkan juara 1. Skornya 3 untuk piagam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga masih menyelidiki apakah piagam tersebut digunakan untuk mendaftar di sekolah-sekolah lain. Untuk itu, ke depan pihaknya berencana meminta keterangan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, panitia PPDB dan juga para wali murid.
"Sementara yang kami dapatkan ada copy dari piagam yang diduga palsu maupun yang asli. Nah, kita lihat nanti apakah pelatih ini berbuat sendiri atau ada dibantu dengan yang lain," kata Andika.
Bila sudah ada tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal terkait surat palsu.
"Saat ini ditangani oleh tim gabungan dari unit tipikor dan juga dari unit pidum. Untuk pasal sendiri yang kami sangkakan di sini adalah Pasal 263 ayat 1 yaitu yang membuat Surat palsu tersebut dan Pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat palsu tersebut," kata Andika.
ADVERTISEMENT