Pelempar Molotov dan Batu di 6 Pos Polisi di Yogya-Sleman Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aditria Rikho alias Kopul alias ARS (21 tahun) pelaku pelempar molotov dan batu di 6 pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aditria Rikho alias Kopul alias ARS (21 tahun) pelaku pelempar molotov dan batu di 6 pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pelempar molotov dan batu di enam pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada Kamis (4/9) pagi, ditangkap polisi.

Pelaku bernama Aditria Rikho alias Kopul alias ARS (21 tahun) asal Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Aditria sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Kota Yogyakarta dan serabutan sebagai tukang bangunan.

"Kasat Reskrim bekerja sama dengan Tim Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang duga dilewati pelaku ini. Disimpulkan pelaku pelemparan satu orang dengan helm hitam hoodie abu-abu, celana hitam, menggunakan sandal dan sepeda motor Vario," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/9).

Polisi kemudian menggerebek rumah Aditria di Godean pada Rabu (10/9). Di situ ditemukan sejumlah barang bukti seperti motor, pakaian dan helm. Namun Aditria sudah kabur -yang belakangan diketahui kabur ke rumah temannya di Kalasan, Sleman-.

"Kasat Reskrim melaksanakan tindakan persuasif kepada keluarga korban sehingga dari keluarga korban menyerahkan terduga pelaku," bebernya.

Aditria Rikho alias Kopul alias ARS (21 tahun) pelaku pelempar molotov dan batu di 6 pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pembuat Molotov Ditangkap

Aditria melakukan perusakan seorang diri tapi molotov dibuatkan oleh Yaya alias DPS (24 tahun) asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Yaya adalah teman kerja Aditria. Yaya kemudian juga ditangkap oleh polisi.

"Yaya yang menyiapkan botol (molotov), melubangi tutup dan memegangi saat ARS menuangkan bensin dan sumbu. Botol milik Yaya," katanya.

Alasan Rusak Pos Polisi

Pandia mengatakan alasan keduanya melakukan aksi ini karena ikut-ikutan setelah melihat medsos. Mereka beraksi atas inisiatif sendiri. Tak ada yang menyuruh.

"Karena melihat medsos perusakan di beberapa kantor polisi," kata Pandia.

Pelaku tidak ikut saat aksi demonstrasi di Polda DIY beberapa hari sebelumnya.

"Memang dia murni ikut-ikutan. Saat kejadian (aksi demo) di Polda dia nggak ikut. Besoknya dia ikut-ikutan gitu aja melempar-melempar," bebernya.

Di sisi lain, Pandia menjelaskan Aditria merupakan residivis kasus penganiayaan. "(Sebelumnya) dia sempat tiga kali melakukan kasus penganiayaan. Tiga kali kasus," bebernya.

Yaya alias DPS (24 tahun) membantu membuatkan molotov Aditria Rikho alias Kopul alias ARS (21 tahun) pelaku pelempar molotov dan batu di 6 pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

6 Pos Polisi dalam 40 Menit

Aditria merusak pos polisi secara acak. Perusakan enam pos polisi ini dilakukan dalam kurun waktu 40 menit.

Pertama pos polisi yang dirusak adalah Pos Polisi Pelem Gurih, Kabupaten Sleman pada pukul 05.10 WIB dengan melempar batu.

Aksi berlanjut ke Pos Polisi Pingit, Kota Yogyakarta pada pukul 05.20 WIB. Namun molotov tidak meledak.

Ketiga, perusakan dilakukan di Pos Polisi Kronggahan pukul 05.25 WIB, Kabupaten Sleman dengan cara melempar batu.

Pos Polisi Jombor, Kabupaten Sleman juga tak luput dari lemparan batu pada pukul 05.31 WIB.

Pos Polisi di Monjali, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dirusak oleh orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Aditria kemudian memacu motor ke utara tepatnya di Pos Polisi Denggung, Kabupaten Sleman untuk melempar batu. Peristiwa terjadi pukul 05.40 WIB.

Dan yang terakhir di Pos Polisi Monjali, Kabupaten Sleman.

"Yang molotov Pingit sama Monjali. (Batu) diambil di jalan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.

Sebelum beraksi Aditria diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka Aditria terancam Pasal 187 Ke-1e KUHPidana, lalu Pasal 187 Ke-2e KUHPidana, Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

"Ancamannya hukuman 12 tahun penjara. Percobaan barang siapa dengan sengaja membakar," kata Pandia.

Sementara Yaya terancam Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana yakni membantu barang siapa dengan sengaja membakar.

"Ancaman hukum penjara selama-lamanya 12 tahun dihukum sepertiganya," bebernya.