Pelesiran Keluar Lapas, Eks Ketua DPRK di Aceh Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay

Tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangkap eks Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, yang ketahuan berada di luar lapas atau pelesiran.

Samsuardi diketahui sedang menjalani vonis 1 tahun dalam kasus perusakan lahan warga. Ia ketahuan pelesiran saat baru 2 bulan menjalani pidananya di Lapas Klas III Calang, Aceh Jaya.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal, mengatakan tim Kajari Aceh Jaya menangkap Samsuardi pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan wilayah Kecamatan Krung Sabee, Aceh Jaya. Samsuardi ditangkap saat mengendarai mobil dari arah Meulaboh, Aceh Barat, menuju Calang. Ia tak dikawal petugas lapas saat ditangkap.

“Tim bergerak dari Calang dan melakukan penangkapan terpidana Samsuardi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, dengan menghalangi mobil terpidana Toyota Harier BL 551 FY. Pada saat penangkapan Samsuardi mengendarai kendaraan seorang diri,” kata Munawal di Banda Aceh, Selasa, (20/8).

Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock

Munawal menjelaskan, awalnya institusinya mendapatkan informasi tentang Samsuardi yang sering keluar Lapas Klas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas.

Setelah itu, tim langsung terjun ke lapangan untuk menangkap Samsuardi. Kini, kata Munawal, Samsuardi tengah diperiksa di Kejari Aceh Jaya.

“Tim membawa terpidana Samsuardi ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.