Peluang Jeratan Pencucian Uang kepada Para Tersangka Kasus Korupsi Impor Minyak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Dari besarnya kerugian negara tersebut, Kejagung membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka. Pendalaman itu bisa menjadi pintu masuk jeratan pencucian uang ini.

"Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan. Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu terbuka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (7/3).

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Adapun sembilan tersangka yang dijerat yakni petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.

Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.