Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Peluang Jeratan Pencucian Uang kepada Para Tersangka Kasus Korupsi Impor Minyak
7 Maret 2025 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari besarnya kerugian negara tersebut, Kejagung membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka. Pendalaman itu bisa menjadi pintu masuk jeratan pencucian uang ini.
"Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan. Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu terbuka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (7/3).
Adapun sembilan tersangka yang dijerat yakni petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.