Pelunasan Biaya Haji 2027 Tunggu Keppres, Menhaj: Seminggu Akan Segera Keluar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memimpin rapat koordinasi sebelum penandatanganan SEB Tiga Menteri di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (9/10/2026).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memimpin rapat koordinasi sebelum penandatanganan SEB Tiga Menteri di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (9/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan calon jemaah haji sudah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan 2027.

Pelunasan biaya haji masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Gus Irfan menargetkan Keppres tersebut terbit dalam sepekan sehingga jemaah dapat segera melunasi biaya haji.

“Mungkin dalam waktu satu minggu akan segera keluar, kita tunggu dari Keppres Presiden,” kata Gus Irfan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10).

Gus Irfan menjelaskan pemeriksaan kesehatan calon jemaah sudah dapat dilakukan. Bahkan, sebagian jemaah telah memulai tahapan tersebut.

“Kesehatan juga sudah bisa, sudah dimulai. Sebagian sudah mulai malah,” ujarnya.

Dengan demikian, jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dapat melanjutkan proses pelunasan setelah jadwal pembayaran ditetapkan.

“Sehingga begitu jadwal pembayaran keluar, maka mereka yang sudah lolos tes itu tinggal datang ke bank-bank untuk melunasi itu,” jelas Gus Irfan.

video from internal kumparan

Sebelumnya, Gus Irfan menyampaikan pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah dalam rapat dua hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

"Dua hari lalu kita sudah sepakat dengan DPR tentang biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Keppres tentang biaya haji bisa segera keluar dan jemaah bisa segera melakukan pembayaran," kata dia.

Penerbitan Keppres menjadi tahapan lanjutan sebelum pelunasan biaya haji dapat berjalan sesuai jadwal resmi pemerintah.

Selain kepastian biaya, Kementerian Haji dan Umrah juga menaruh perhatian pada pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah calon jemaah.

Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyeragamkan standar pemeriksaan dan menjaga agar biayanya tidak memberatkan jemaah.

Petugas membantu jemaah haji yang tiba di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026) dini hari. Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, biaya pemeriksaan kesehatan perlu diatur dalam rentang yang jelas. Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan tarif rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

"Untuk rumah sakit vertikal yang milik Kemenkes, ini berdasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2024, yang zona tarifnya juga mengikuti layanan paket dan kombinasi tarif yang berbeda dengan yang ada di daerah. Tergantung dari penyediaan alat, pengadaan alat, pembiayaan yang dilakukan di tiap-tiap rumah sakit berbeda-beda," ujar dia.

Pemerintah berharap pemeriksaan kesehatan dan pelunasan biaya haji berjalan terkoordinasi sehingga persiapan keberangkatan jemaah pada 2027 dapat dilakukan sesuai ketentuan.