Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan Brigadir AM tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi, di Kendari, yang terjadi pada 26 September 2019. Hal tersebut dipastikan setelah Bareskrim Polri selesai melakukan uji balistik.
ADVERTISEMENT
"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," tegas Kasubdit 5 Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).
Polri menyandingkan dengan beberapa senjata dan proyektil yang ditemukan di lapangan. Mereka memeriksa 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri, serta 3 butir selongsong di lapangan, juga peluru yang ditemukan menembus tubuh Randi.
"Jadi dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Chuzaini.
Penyidik lalu melakukan gelar perkara bermodal berbagai barang bukti yang berhasil dikumpulkan. Dari situ pula, Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360," tutup Chuzaini.