Pemakaman Khusus Pasien Corona Nyaris Penuh, DPRD DKI Minta Inventarisir TPU

7 September 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Lahan pemakaman untuk jenazah corona di Jakarta hampir penuh. Pemprov DKI kini harus mencari solusi atas permasalahan baru itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Nasdem Nova Paloh meminta agar Pemprov DKI melakukan inventarisasi pemakaman Jakarta. Jika ada lahan pemakaman yang mungkin digunakan bisa menjadi alternatif.
Namun, jika tak ada yang memungkinkan, mau tidak mau Pemprov harus siap mencari dan membeli lahan baru.
Prosesi pemakaman jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Saran saya sih tadi sih kita inventarisir dulu lahan-lahan yang ada. Kalau enggak ada, ya kita beli lahan tapi dimasukkan anggaran penanganan corona," kata Nova kepada kumparan, Senin (7/9).
Namun jika makam khusus corona yang sudah ada, TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, masih mungkin diperluas, maka sebaiknya dilakukan perluasan lahan. Sehingga tak membuka lahan baru di lokasi baru.
"Di Pondok Ranggon itu bisa apakah bisa diperluas. Kalau tidak mungkin nanti kita cari lokasi lahan lain yang kondusif yang artinya ini kan kita persiapkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk anggaran pembukaan lahan baru ini bisa menggunakan dana penanganan corona. Namun hal ini akan dibahas lebih lanjut.
"Itu kan harus masuk dalam penanganan COVID. Jadi artinya bukan urgensi kita membeli lahan, tapi artinya dimasukkan data penanganan COVID salah satunya itu pembelian lahan pemakaman," ujarnya.
Untuk diketahui, per Sabtu 5 September, ketersediaan liang lahat untuk jenazah corona tersisa hanya 1.110. Jumlah ini diprediksi akan penuh dalam kurun waktu sebulan atau dua bulan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)