Pemalak Bergolok Dimandikan di 'Kolam Keramat' Polsek Majalaya Bandung

31 Desember 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 pelaku pemalakan kondisi mabuk dimandikan di 'kolam keramat'. dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 pelaku pemalakan kondisi mabuk dimandikan di 'kolam keramat'. dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku pemalakan bergolok di Pasar Baru Majalaya, Kabupaten Bandung, M (23) dan A (20), pada Selasa (31/12) dini hari dibekuk. Sebelum dilakukan pemeriksaan, para pelaku dimandikan di ‘kolam keramat’.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk.
“Pelaku melakukan aksinya sambil dalam keadaan mabuk. Dalam pengakuan pelaku mabuk tuak,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (31/12).
Mengenai ‘kolam keramat’, merupakan kolam ikan di Polsek Majalaya. Sebutan ‘keramat’ disematkan lantaran kolam itu biasa digunakan memandikan pelaku kejahatan yang ditangkap masih dalam pengaruh alkohol.
“Jadi itu biar sadar dulu, karena masih keadaan mabuk,” ujarnya.
Aep mengatakan kedua pelaku diamankan di daerah Panyadap, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Dari tangan mereka diamankan sebilah golok sepanjang 40 centimeter yang digunakan dalam aksi pemalakan plus uang Rp 80 ribu.
Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP, dan atau pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
“Tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah,” jelas Aep.