Pemalsu Akta Kematian Wanita Tunanetra di Aceh Diduga Keluarganya

11 Februari 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akta kematian. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akta kematian. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengantongi identitas orang yang memalsukan akta kematian Siti Aisyah. Siti merupakan perempuan tunanetra warga Cok Buket, Kecamatan Peusangan, Bireun, Aceh. Namanya dianggap telah meninggal di Disduckapil Bireun.
ADVERTISEMENT
Siti kemudian melapor ke polisi dibantu pendampingnya dari organisasi GeRAK Aceh. Dalam laporan itu, Siti tidak mencantumkan siapa pihak terlapor. Dia hanya melaporkan adanya kejanggalan dokumen yang menyebutnya telah meninggal.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki. Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Dimas Adhit Putranto mengatakan dalam kasus ini, institusinya telah memeriksa 5 orang saksi.
“Sudah ada calon tersangkanya. Sementara (dugaan) masih dari keluarga itu sendiri,” kata Dimas saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (11/1).
Dikatakan Dimas, calon tersangka itu akan diperiksa pekan ini. Dimas tak menyebut siapa calon tersangka yang dimaksud. Dia juga masih tak mau mendetailkan motif calon tersangka ini memalsukan kematian Siti.
Sebelumnya, Siti merasa dirugikan namanya dianggap telah meninggal. Siti pada saat itu hendak berobat ke salah satu bidan yang ada di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Saat hendak ingin mengurus surat rujukan, diketahui Siti tidak memiliki BPJS. Petugas bidan desa lalu mengecek kembali dokumen-dokumen atas nama Siti. Alhasil, diketahui Siti tidak terdaftar di dokumen manapun. Musababnya, statusnya sudah meninggal dunia.
Siti telah meminta kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta kepolisian agar permasalahannya cepat diselesaikan.
Pihak Disdukcapil Bireuen, kemudian mengaktifkan kembali semua data identitas Siti Aisyah sejak 10 Januari 2020.
Dukcapil melalui Sekdes Desa Cot Buket, telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diserahkan ke Siti. Tujuannya, agar ia bisa segera kembali mengurus BPJS untuk pengobatan matanya.