Pemalsu SIM hingga KTP di Jaksel Beraksi Sejak 2023, Untung Rp 30 Juta Per Bulan

28 Mei 2024 16:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus dokumen palsu di Polsek Metro Setiabudi, Selasa (28/5). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus dokumen palsu di Polsek Metro Setiabudi, Selasa (28/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap PRA dan TN, pelaku pemalsuan dokumen SIM, buku nikah, ijazah, hingga KTP di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka disebut sudah menjalankan aksi liciknya sejak 2023 silam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku TN akui perbuatannya sejak Agustus 2023 hingga saat kami tangkap," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman dalam jumpa pers, Selasa (28/5).
Firman menyebut, para pelaku mematok tarif yang berbeda-beda setiap pembuatan dokumen palsu, bergantung pada jenisnya.
"Buat SIM C palsu Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 Umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu, Rp ijazah palsu 600 ribu," beber Firman.
Dalam sehari, para pelaku bisa mencetak 5-10 SIM palsu. Keuntungan yang didapat mereka bisa mencapai puluhan juta Rupiah per bulannya.
"Rp 30 juta per bulan, omzetnya dia per bulan," ungkap dia.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT