Pemalsu Surat Sehat Corona di Bali Pakai Kop Surat Puskesmas dan RSUP Sanglah

22 Mei 2020 16:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap tiga agen travel jual-beli surat sehat palsu di Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap tiga agen travel jual-beli surat sehat palsu di Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga agen travel berinisial AA (35), IK (30) dan STM (30), yang memalsukan surat keterangan sehat virus corona di Bali. Para pelaku memakai kop surat Puskesmas Denpasar Selatan dan RSUP Sanglah untuk membuat surat sehat corona palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, para pelaku membuat surat palsu dengan belajar dari internet. Surat sehat corona palsu ini kemudian digunakan oleh perusahaan fiktif kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan pulang kampung.
Selanjutnya, para pelaku juga membuat stempel sesuai dengan kop surat palsu tersebut.
"Bahwa pelaku mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat oleh pelaku AA sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah internet di daerah Sesetan, Kota Denpasar, dengan mencari contoh di internet, dan membuat stempel puskesmas serta stempel perusahaan agar lebih menyakinkan," kata Roby saat dihubungi, Jumat (22/5).
Komplotan pelaku kali ini berbeda jaringan dengan 7 pelaku praktik jual beli surat keterangan sehat palsu yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, beberapa waktu lalu. Para pelaku ini hanya memanfaatkan minimnya pengetahuan penumpang terkait syarat pulang kampung di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
"Mereka pemain baru. Pada dasarnya mereka orang-orang yang coba-coba memanfaatkan ketidaktahuan orang saja," imbuh Roby.
Dari tangan AA polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bundel surat. Masing-masing bundel terdiri dari satu surat keterangan sehat sehat corona dari Puskesmas Denpasar Selatan dan satu surat keterangan dari perusahaan PT Kreasi Sentosa Abadi.
Polisi juga mengamankan 1 amplop berisi puluhan surat keterangan sehat palsu dan surat perjalanan pulang kampung yang masih kosong.
Dari tangan IK dan STM diamankan barang bukti berupa 14 surat, terdiri dari surat sehat palsu dari RSUP Sanglah dan sehat perjalanan pulang kampung dari PT Subida Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
-----------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
**********
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.