Pemandu Wisata di Bali Diduga Perkosa Perempuan Turis Asal China

11 Februari 2024 9:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pemandu wisata berinisial FAR (29 tahun) diduga memperkosa turis China berusia 26 tahun di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali, Kamis dini hari (8/2). FAR telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat pelaku mendampingi korban dan temannya berinisial ZH berwisata di Bali. Pada Rabu (7/2), pelaku mengantarkan korban dan temannya ke sebuah tempat hiburan malam.
Pada Kamis (7/2) pukul 01.00 WITA, korban dan temannya meminta pelaku kembali mengantar pulang ke hotel yang terletak di Kawasan Nusa Dua.
"Saat di perjalanan ke kawasan Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (11/2).
Pelaku beralibi tidak bisa membawa kado itu sendirian ke dalam mobil sehingga meminta bantuan korban. Korban akhirnya mengikuti pelaku ke dalam kamar hotel.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, teman korban menunggu di parkiran hotel.
Pelaku langsung mengunci pintu kamar begitu korban masuk. Pelaku kemudian memperkosa korban. Korban tak berdaya saat hendak melawan lantaran pelaku menutup wajahnya dengan bantal.
Di sisi lain, teman korban mulai curiga karena mereka tak kunjung ke luar dari hotel. Teman korban akhirnya mendatangi kamar hotel dengan bantuan seorang satuan pengamanan atau satpam.
Satpam membuka paksa kamar hotel. Teman dan satpam itu menemukan korban dan pelaku telanjang. Temannya yakin terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," katanya.
Pihak keamanan hotel akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," kata Sukadi.