Pemasang Spanduk Menolak Menyalatkan Jenazah Bisa Dipidana

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Spanduk di Masjid Al-Jihad Setiabudi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk di Masjid Al-Jihad Setiabudi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Polisi meminta masyarakat untuk berhenti memasang spanduk yang menyuarakan penolakan mengurus jenazah pendukung pemimpin kafir. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, pelakunya dapat dipidanakan. 

"Sangat memungkinkan. Itu melanggar Undang-undang," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Spanduk seperti itu, kata Boy, menimbulkan persepsi negatif terhadap agama Islam. Bahkan, kata-kata yang tertulis di spandk dinilai provokatif.

"Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebaiknya tidak dilakukan," kata dia.

Boy berharap para tokoh agama ikut mengajak umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang menolak menyalatkan jenazah. 

"Kami harap para ulama bisa ikut membantu mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melakukan hal demikian," kata dia.

Menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, beberapa masjid di DKI Jakarta memasang spanduk penolakan untuk mengurus jenazah keluarga yang mendukung pemimpin kafir. Tak hanya di masjid, spanduk juga dipasang di beberapa tempat lain.