Pembacok Mantan Ketua KY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

31 Maret 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, memastikan Aditya (35 tahun) yang membacok Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, bakal dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pasal pertama yang dikenakan yakni 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kusworo, Jumat (31/3).
Kemudian, pasal yang selanjutnya adalah Pasal 351 tentang Penganiayaan. Lalu, pelaku juga dikenakan UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 KUHP karena didapati membawa senjata tajam. Atas sejumlah pasal yang dikenakan, pelaku pun terancam pidana kurungan hingga 20 tahun.
"Kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaan kami juga lapisi dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap dia.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad saat sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung tahun 2019, di auditorium Komisi Yudisial RI, Kamis (14/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya diberitakan, insiden berdarah itu bermula ketika pelaku berpapasan dengan Jaja yang sedang menggunakan mobil. Ketika itu, pelaku menilai korban adalah sasaran yang empuk karena mengemudikan mobil seorang diri dan sudah tua. Pelaku pun sempat menduga Jaja seorang diri tinggal di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama setelah Jaja masuk ke dalam rumah, kata Kusworo, pelaku lalu turut masuk dengan niat hendak mencuri sejumlah barang termasuk dompet milik korban. Akan tetapi, anak dari Jaja yakni Tami justru memergoki pelaku.
Tami kemudian sempat meminta tolong dan meneriaki pelaku maling. Pelaku yang panik lalu meminta korban untuk diam tapi tak dituruti. Singkat cerita, Tami dibacok oleh pelaku selanjutnya Jaja. Mendengar teriakan dari para korban, tetangga pun berhamburan ke lokasi hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri. Dua korban pun didapati telah bersimbah darah di rumahnya.