Pembagian Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2017

Kementerian Agama mengumumkan alokasi peruntukan kuota haji tahun 2017. Dari 221 ribu kuota yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi, alokasi terbesar diberikan Kemenang ke haji reguler.
Untuk haji reguler pihak Kemenag mengalokasikan kuota sebanyak 204 ribu. Sementara untuk haji khusus Kemenag memberikan jatah sebanyak 17 ribu jemaah.
[Baca juga: Menyiapkan Makanan untuk Jemaah Haji]
Pembagian alokasi kuota jemaah haji tahun 2017 atau 1438 Hijiriah tersebut disampaikan Kemenag melalui akun Instagram-nya @kemenag_ri.
[Baca juga: Imbauan Menteri Agama Agar Insiden Haji Filipina Tidak Terulang]
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan kepada umat Muslim di Indonesia untuk berhaji hanya melalui jalur resmi. Pastikan biro pengelola ibadah haji, baik reguler atau khusus, memiliki izin lengkap.
"Jangan berhaji menggunakan fasilitas yang tidak resmi. Jadi berhaji hanya melalui dan dikelola oleh pemerintah, haji reguler dan haji khusus yang dikelola oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji," kata Lukman dalam konferensi pers di Operational Room, Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/4).
Dia berharap masyarakat tidak mudah tergoda dengan iming-iming seperti pemberangkatan lebih cepat ataupun biaya murah.
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Lukman mengatakan, tahun ini besaran biaya rata-rata Rp 34.890.312. Nominal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No 8 Tahun 2017 tentang BPIH tahun 1438 H atau 2017 dan diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama No 197 Tahun 2017 tentang pembayaran BPIH.
Untuk pelunasan BPIH tahap pertama pengisian kuota jemaah dilakukan pada tanggal 10 April hingga 5 Mei. Kemudian untuk pelunasan tahap kedua dilakukan mulai tanggal 22 Mei hingga 2 Juni.
