Pembahasan RUU Satu Data Rampung, Baleg Targetkan Disahkan Paripurna 6 Oktober

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10) mendatang.

Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, mengatakan pembahasan RUU Satu Data kini berfokus pada penyusunan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Jika proses berjalan lancar, Baleg akan mengambil keputusan pada Senin (5/10) sebelum membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

“Ya kalau substansi udah kelar semua sih ya, kan tinggal timus-timsin. Mudah-mudahan kalau lancar Senin sudah diambil keputusan, sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna ditetapkan sebagai undang-undang hari Selasa,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).

Daniel menyebut, pembahasan RUU Satu Data melibatkan sekitar 1.300 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR dan pemerintah. Seluruh DIM tersebut telah selesai dibahas dan kini masuk ke tahap perumusan akhir.

“Kalau DIM udah selesai. Oh, DIM 1.300. DIM-nya 1.300,” ujar Daniel.

Salah satu substansi yang diatur dalam RUU tersebut ialah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Badan ini dirancang untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan data dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah guna mengatasi persoalan ego sektoral dalam pengelolaan data.

Daniel menjelaskan, selama ini setiap kementerian dan sektor memiliki data masing-masing. Melalui BSDI, pengelolaan data pemerintah diharapkan dapat terkoordinasi sehingga tidak lagi terjadi perbedaan data antarlembaga.

“Jadi semangatnya seperti Badan Reformasi Agraria ya. Salah satu masalah besar di dalam konteks data, kali ini kan data ya, itu terlalu banyak ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data, masing-masing sektor punya data. Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini,” jelasnya.

Menurut Daniel, BSDI nantinya akan memiliki kepala dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Namun, penentuan struktur organisasi dan pembentukan badan tersebut masih diserahkan kepada presiden.

Ia menambahkan, cakupan integrasi data BSDI akan meliputi berbagai institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga BUMN dan BUMD. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menjalankan fungsi statistik dan sensus, sedangkan BSDI memiliki cakupan koordinasi data pemerintah yang lebih luas.

Terkait akses masyarakat, Daniel mengatakan data yang bersifat umum nantinya dapat diakses publik. Namun, data yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan informasi rahasia tetap dikecualikan.

“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia. Nanti selama data umum itu bisa. Emang salah satunya juga mengatur bagaimana masyarakat bisa mengakses,” tuturnya.

Daniel menilai keberadaan BSDI penting untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Menurut dia, ketersediaan data yang terintegrasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan.

“Karena negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan ubor-ubur, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi, kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” pungkasnya.