Pembakar Kantor DPRD Sulsel & Makassar Jadi 29 Orang, Pelajar hingga Buruh Lepas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sulsel merilis kasus pembakaran gedung kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Kamis (4/9/2025). Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulsel merilis kasus pembakaran gedung kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Kamis (4/9/2025). Foto: Dok kumparan

Jumlah tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, saat demo ricuh pada 29 Agustus, yang menelan tiga korban jiwa, bertambah. Dari 11 orang, kini menjadi 29 orang tersangka.

“Tersangka kini menjadi 29 orang,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Didik Supranoto, saat jumpa pers, Kamis (4/9) sore.

Didik merinci, untuk pembakaran di kantor gedung DPRD Sulsel, sebanyak 14 orang tersangka. Terdiri dari, 13 orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur.

Sedangkan, tersangka pembakaran gedung kantor DPRD Makassar, jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Terdiri dari, 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur.

“Pekerjaan mereka beda-beda. Mahasiswa ada 10 orang, pelajar SMA ada 6 orang, dan selebihnya buruh bangunan atau harian lepas hingga pengangguran,” ujar Didik.

Para tersangka melakukan pembakaran dan perusakan dengan cara menggunakan bom molotov.

Polisi mengamankan para tersangka ini berdasarkan rekaman CCTV dan video viral yang tersebar di media sosial.

"Semua rekaman CCTV dan juga kita menganalisa dari semua media sosial yang waktu itu sedang live,” ucapnya.

Polda Sulsel merilis kasus pembakaran gedung kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Kamis (4/9/2025). Foto: Dok kumparan

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 187 KUHP Subs Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP hingga Pasal 45a AYAT 2 UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah,” tandasnya.

Berikut Identitas Tersangka

Kantor DPRD Sulsel

  1. RN (LK), 19 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 Dan 406 KUHP).

  2. RHM (LK), 22 Tahun, Pekerjaan Petugas Kebersihan, Alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 Dan 406 KUHP)

  3. MIS (LK), 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kota Makassar (Pasal 170, 187, 406 KUHP DAN UU Perlindungan Anak)

  4. RND (LK) 21 TAHUN, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Faisal 17 Lr. 3 No. 11 Kota Makassar (Pasal 187, 170 Dan 406 KUHP)

  5. MR (LK), 20 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Kab Gowa (Pasal 187, 170, 406, 64, 55 Dan 56 KUHP);

  6. AFJ (LK), 23 Tahun Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Toraja Utara (Pasal 170 Dan 406 KUHP)

  7. SNK (LK), 22 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Sikka, Nusa Tenggara Timur (Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP)

  8. AFR (LK), 20 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Takalar (Pasal 187, Pasall 170 Dan Pasal 406 KUHP)

  9. MRD (LK), 18 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Makassar (Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP)

  10. MRZ (LK), 20 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kab Gowa (Pasal 187, 170, 406 KUHP)

  11. MHS (LK), 21 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Palu Barat, Sulteng (Pasal 187, 170, 406 KUHP)

  12. AMM (LK) 22 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Makassar (Pasal 170, 406 KUH)

  13. MAR (LK), 21 Tahun Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP)

  14. AY (LK), 23 Tahun, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP)

Kantor DPRD Kota Makassar

  1. MYR (LK), 31 Tahun, Pekerjaan Buruh Bangunan , Alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP).

  2. AG (LK), 30 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Kota Makassar (Pasal 480 KUHP).

  3. GSL (LK), 18 Tahun Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP).

  4. MAP (LK), 20 Tahun, Pekerjaan Cleaning Servis, Alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP).

  5. ASW (LK), 18 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Kota Makassar (Pasal 363 KUHP).

  6. MS, (LK), 23 Tahun, Pekerjaan Tukang Parkir, Alamat Gow (Pasal 363 KUHP).

  7. FTR (LK), 16 Tahu, Pelajar, Alamat Gowa (Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP).

  8. MAF (LK), 16 Tahun, Pelajar, Alamat Gowa (Pasal 363 Ayat (1) Ke 2 KUHP).

  9. RMT, (LK), 19 Tahun, Pekerjaan Penambang, Alamat Gowa (Pasal 480 KUHP).

  10. ZM (LK), 22 Tahun, Mahasiswa, Alamat Kab. Bone (Pasal 160 KUHP dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE).

  11. MI (LK), 22 Tahun, Buruh, Alamat Kota Makassar (Pasal 187 Dan 160 KUHP).

  12. FDL (LK), 18 Tahun, Pelajar, Alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP).

  13. MAY (LK), 15 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP).

  14. IA (LK), 16 Tahun, Pelajar, Alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP).

  15. MNF (LK) 17 Tahun, Pelajar, Alamat Kota Makassar (Pasal 170 KUHP).