Pembakar Rektorat Universitas Malikussaleh Mengaku Sakit Hati

Pelaku dugaan pembakaran Rektorat Universitas Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang berinisial SN sudah ditangkap polisi dari Polres Lhokseumawe. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pembakaran karena merasa sakit hati terhadap pihak kampus.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi mengatakan bahwa SN memang sengaja melakukan pembakaran gedung. SN mengaku sakit hati karena tidak kunjung diangkat menjadi PNS dan malah diberhentikan sebagai karyawan perguruan tinggi negeri itu.
"Atas dasar itu, pelaku mengaku sakit hati dan melakukan pembakaran terhadap gedung Rektorat Unimal," ujar Isharyadi, dalam konferensi pers, dilansir Antara, Jumat (18/8).
Tak lama setelah kejadian, polisi sempat mencari pelaku ke rumah, namun ia tidak berada di sana. Ternyata pelaku datang sendiri ke Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Kini pelaku sudah di Polres Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor pelaku dan beberapa sisa kayu yang terbakar. Polisi menjerat pelaku melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.
Polisi pun telah memeriksa enam orang saksi, di antaranya empat orang anggota Satpam, satu orang penjual minyak dan Kepala Bagian Umum Universitas.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini serta telah memberikan ke Labfor Polda Sumut di Medan, untuk turun memeriksa lokasi," ucap Isharyadi.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran ini, namun diperkirakan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 10 miliar.
