Pembakar Ruko saat Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

22 Januari 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon (tengah) saat konferensi pers kasus pembakaran ruko ketika iring-iringan jenazah Lukas Enembe, Senin (22/1/2024). Foto: Humas Polresta Jayapura Kota
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon (tengah) saat konferensi pers kasus pembakaran ruko ketika iring-iringan jenazah Lukas Enembe, Senin (22/1/2024). Foto: Humas Polresta Jayapura Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap empat pembakar ruko di sekitar persimpangan Waena, Jayapura, saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada 28 Desember 2023. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu ialah HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43). Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon menyebut mereka sengaja menyusup ke iring-iringan warga.
"Jadi, mereka stand by di Waena, ketika iring-iringan melintas mereka pun menyusup di tengah-tengah pengantar jenazah," ujar Mackbon saat konferensi pers bersama Dandim 1701 Jayapura Letkol Inf. Hendry Widodo di Polresta Jayapura, Senin (22/1).
Lebih lanjut, Mackbon mengatakan keempat pelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua. Para pelaku yang saling kenal itu terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon (tengah) saat konferensi pers kasus pembakaran ruko ketika iring-iringan jenazah Lukas Enembe, Senin (22/1/2024). Foto: Humas Polresta Jayapura Kota
"Tim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku yang terekam CCTV dan langsung memburu mereka hingga dilakukan penangkapan," tutur Mackbon.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan dimulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW hingga dilakukan pengembangan dan mendapati 3 pelaku lainnya," tambahnya.
Arak-arakan warga saat membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke tempat persemayaman di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 170 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Iring-iringan jenazah Lukas Enembe sempat ricuh. Warga terlibat bentrok dengan aparat hingga terjadi pembakaran.
Sejumlah anggota polisi terluka akibat bentrokan itu. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun juga menjadi korban lemparan batu.