Pembakar Rumah Wartawan dan Sekeluarganya di Karo Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan RAS dan YST menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang pelaku adalah pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).
Dalam jumpa pers itu, Kapolda didampingi Pangdam I BB Mayjen Mochammad Hasan dan jajarannya.
Meski begitu, kata Agung, penyidikan masih berjalan. Jadi, belum menutup kemungkinan kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat.
“Penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP dan tentu akan disusunkan dengan bukti apa lagi,” kata dia.
“Kalau ada yang kemudian menguatkan pada pasal yang lebih berat kami akan cari, kami akan pilih pasal terberat bagi para pelaku,” sambungnya.
Berikut bunyi Pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang
2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sejauh ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku. Mulai dari rekaman CCTV, botol air kemasan yang berisikan BBM, serta handphone milik pelaku RAS.
Akibat pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) ini, Sempurna bersama anak, istri, hingga cucunya meninggal dunia.
