Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pembangunan Gedung Khusus Kanker di Lahan RS Sumber Waras Berlanjut
21 Juli 2017 10:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses pembangunan rumah sakit khusus kanker di Sumber Waras. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dana yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut menggunakan dana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
ADVERTISEMENT
"Lanjutkan. Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui KPBU. Dan tanpa didanai APBD," papar Djarot di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (21/7).
Dia mengatakan, Pemprov DKI sudah menyusun rancangan anggarannya, dan tinggal menunggu desainnya. Djarot menambahkan, pihaknya akan mengirim surat ke yayasan Sumber Waras untuk meminta klarifikasi terkait rekomendasi BPK.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, telah memberi rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk memanfaatkan lahan di Sumber Waras.
"Memang rekomendasi kami termasuk memanfaatkan tanah itu. Artinya kalau pemprov mau bangun, silakan. Karena kalau sudah dibeli harus dimanfaatkan dong," jelas Syamsudin.
Sebelumnya proyek pembangunan RS Sumber Waras terhenti karena timbul permasalahan setelah BPK menyerahkan hasil auditnya ke KPK.
ADVERTISEMENT
BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengkuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara. Sedangkan, Pemprov membayar NJOP Jalan Kyai Tapa, yang dinilai harganya lebih tinggi.
Pemprov DKI dinilai telah merugikan negara karena harus membayar lebih tinggi. Permasalahan tersebut turut diusut KPK. Hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.