Pembatasan 50% Penumpang di Transportasi Umum Jangan Dilonggarkan

9 Juni 2020 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan Budi Karya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah perubahan dalam Permenhub yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 ini. Salah satunya, menghapus ketentuan soal batas maksimal jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi dari sebelumnya 50 persen.
Menanggapi itu, Fahira Idris mengatakan, pengendalian transportasi harus terus dilakukan selama pandemi virus corona. Pembatasan jumlah penumpang sekitar 50 persen dari jumlah kapasitas sudah karena penerapan physical distancing bisa dilakukan.
"Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat. Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini saya rasa sudah ideal," kata anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan transportasi itu dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Fahira meminta pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum tidak dilonggarkan. Pengaturan operasional transportasi umum selama pandemi dinilai cukup signifikan mengendalikan transmisi COVID-19.
"Jangan dilonggarkan lagi. Saya berharap, selama pandemi ini terlebih saat kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harap diputuskan dengan hati-hati,” ucap dia.
Sebab, adanya pembatasan dalam transportasi umum, aturan physical distancing bisa tetap berjalan. Jika ketentuan batas penumpang kembali dinaikan lebih dari 50 persen, physical distancing tidak akan bisa diterapkan.
“Saya berharap persentase batas maksimal penumpang tetap maksimal 50 persen. Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya misalnya angkutan umum perkotaan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase new normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman," tutup dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!