Pembatasan selama PPKM Mikro Jilid II: WFH 50%, Mal hingga Pukul 21.00

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana kampung-kampung di Kota Yogyakarta saat PPKM Mikro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kampung-kampung di Kota Yogyakarta saat PPKM Mikro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah akan memperkuat operasional pelaksanaan PPKM skala mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat juga masih diterapkan sama seperti pelaksanaan PPKM mikro jilid I.

"Dari PPKM mikro ditegaskan 50 persen WFH. Instansi pemerintah ikut SE Menpan. Kegiatan belajar tetap dengan online. Kemudian esensial 100 persen dengan prokes," ucap Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Sabtu (20/2).

"Perbelanjaan sampai pukul 21.00 dengan prokes. Dine in 50 persen dengan prokes. Delivery itu diperbolehkan. Konstruksi 100 persen, tempat ibadah maksimal 50 persen," lanjutnya.

Indikator penerapan PPKM Mikro. Foto: Youtube/BNPB

Selama PPKM Mikro, Airlangga mengungkapkan skenarionya pengendalian COVID-19 juga masih sama, yakni menggunakan zonasi PPKM.

Untuk PPKM level RT akan berlaku jika terdapat lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus aktif corona. Kemudian PPKM level rumah tangga berlaku pada zona oranye (6-10 rumah dengan kasus aktif) dan zona kuning (1-5 rumah dengan kasus aktif).

Selain itu, bagi masyarakat yang sedang isolasi mandiri di rumah juga akan diberikan sejumlah bantuan berupa masker dan beras 20 kg, yang akan dikoordinir oleh petugas TNI dan Polri di wilayah masing-masing.

Warga menyemprotkan cairan disinfektan di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Berikut adalah detail pembatasan kegiatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM mikro jilid II, terhitung 23 Februari hingga 8 Maret 2021:

- Perkantoran: perkantoran beroperasi 50% WFH, 50% di kantor. Instansi pemerintahan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB

- Kegiatan belajar belajar: daring/online

- Sektor esensial: beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

- Pusat perbelanjaan: beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan

- Restoran: dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan, pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan

- Konstruksi: beroperasi 100 persen dengan prokes

- Tempat ibadah: maksimal 50% dengan prokes

- Fasilitas umum: dihentikan sementara

- Transportasi umum: pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan prokes