Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memeriksa Suzethe Margaret (52), perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor. Suzethe dinyatakan mengalami gangguan jiwa berupa skizofrenia paranoid.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menetapkan Suzethe sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penistaan agama. Untuk memudahkan pengusutan kasus, polisi memindahkan perawatan dari RS Polri ke RS Marzoeki Mahdi, Bogor. Rumah sakit ini memang menjadi salah satu rujukan untuk merawat pasien dengan gangguan jiwa.
"Dan untuk tersangka SM hasil dari koordinasi dan keterangan dari rumah sakit yang bersangkutan perlu perawatan sehingga yang bersangkutan kita rawat di RS Marzoeki Mahdi. Statusnya tahanan. Mulai hari kemarin siang," kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7).
Dicky menyebut hasil observasi bahwa Suzethe mengalami gangguan jiwa usai pemeriksaan oleh sejumlah dokter ahli kejiwaan di RS Polri. Ditambah ada beberapa dokter yang didatangkan dari rumah sakit lain baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang pernah merawat Suzethe.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pihak kepolisian terus mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan Suzethe.
"Kita kalau di sana lakukan penahanan dan untuk penyidikan jalan terus. Agar dipahami penyidikan jalan terus karena peraturan undang-undang seperti itu," kata Dicky.
Terkait kondisi Suzethe yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Dicky menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada persidangan untuk memutuskan. Apakah nantinya sangkaan terhadap Suzethe gugur atau tidak.
"Jadi pembuktian perbuatan pidananya itu kita lakukan pembuktian agar terang apakah terbukti atau tidak. Dan masalah gangguan jiwa ya seperti yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 KUHP itu kita suatu masalah sendiri," kata dia.
"Kalau memang nanti terbukti melakukan pidana dan terbukti juga gangguan kejiwaan nanti seluruhnya itu akan dilihat, ditampilkan di persidangan, digelar. Untuk diambil keputusan oleh hakim berdasarkan pasal 44 ayat 2 KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT