Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Pembelaan Anggota TNI Penembak Bos Rental: Kami Tak Luput dari Dosa
17 Maret 2025 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota TNI AL Sersan Satu Akbar Adli mengaku menyesali perbuatannya yang membuat bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, tewas. Menurut Akbar, dia tak ada niat untuk membunuh.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Akbar Adli dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3). Akbar Adli adalah salah satu terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdul Rahman.
Melalui nota pembelaannya, Akbar mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya menghabisi nyawa Ilyas. Namun, dia mengatakan perbuatannya itu tak dilakukan secara sengaja. Akbar mengaku berada dalam situasi yang terdesak.
"Tidak ada sedikit pun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban," kata dia sambil menangis terisak.
Sebagai manusia, Akbar mengatakan tak pernah luput dari dosa. Dia menegaskan tak mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban. Dia pun berharap Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat memutus perkara itu secara adil.
"Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu," ucap Akbar.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghilangkan nyawa korban," sambungnya.
Akbar Adli bersama Anggota TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.