Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembelaan SYL di Sidang: Minta Divonis Bebas hingga Pamer Prestasi
6 Juli 2024 5:59 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera memasuki babak akhir. SYL baru saja membacakan nota pembelaan alias pleidoinya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa KPK, Jumat (5/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, SYL mengungkapkan sejumlah hal. Berikut rangkumannya:
Dimulai dengan Doa Nabi Musa
SYL memulai pembacaan pleidoi dengan mengutip doa "La Haula Wala Quwwata Illa Billah" yang artinya "Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT."
Selain itu, ia juga membaca doa Nabi Musa yang tertuang dalam Surat Thaha:
"Robbisrohliishodrii, wayassirliiamrii, wahlul'uqdatam millisaani yafqohu qouli" (Thaha ayat 25-28)
Artinya: "Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku."
Tangis SYL Pecah
SYL menangis saat membacakan pleidoinya. Dia tampak tersedu-sedu menjelaskan kondisi dirinya. Dia menangis sambil membacakan bantahan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.
SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.
ADVERTISEMENT
"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah,” kata SYL.
“Dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” lanjut dia.
SYL lalu terdiam sejenak. Dia terisak. Tersedu. Lalu kemudian melanjutkan kalimatnya bahwa dia adalah seorang pejabat miskin.
“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN,” ujar SYL sambil menangis.
Ngaku Jadi Korban Framing
SYL mengaku korban pembentukan opini terkait kasus pungli di Kementerian Pertanian. Politikus NasDem itu menyebut dirinya diposisikan sebagai manusia yang rakus.
"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia rakus dan maruk," kata SYL.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya," sambungnya.
Pamer Prestasi
Di hadapan hakim, SYL memamerkan prestasi dan sumbangsih yang diklaimnya telah diberikan ke negara sejak dirinya menjadi lurah.
SYL mengeklaim, dia memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Mulai dari camat teladan hingga penghargaan dari KPK.
Salah satu prestasi yang turut disinggungnya yakni Penghargaan sebagai tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia tahun 2023.
Terkejut Disebut Tamak
SYL menanggapi diksi tamak yang menjadi hal memberatkan dalam tuntutan KPK terhadapnya. Dia merasa kaget dengan penyematan sifat itu kepada dirinya.
“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya, saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini,” kata SYL.
ADVERTISEMENT
SYL menilai penyematan sifat tamak ke dirinya itu adalah hanya sebagai asumsi. Sebuah pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian.
SYL ke Surya Paloh: Hormat Buatmu Abangku
SYL menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketum NasDem Surya Paloh yang selama ini memberikan kepercayaan. Hal itu ia sisipkan dalam pleidoinya.
“Hormat buatmu bang Surya Paloh,” kata SYL.
“Kepada bapak Surya Paloh selaku pimpinan partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberi kesempatan kepada saya menduduki jabatan Menteri Pertanian sehingga saya berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Pesan SYL ke Istri-Anak-Cucu
ADVERTISEMENT
SYL juga turut menyampaikan pesan kepada keluarganya. Dia menguatkan istri dan cucu-cucunya.
"Carilah tangan yang akan menggenggam kita saat kita jatuh, mata yang selalu melihat kebaikan kita saat kita tidak sempurna, hati yang senantiasa menerima kelemahan dan keburukan ketika kita berada di titik terendah dalam kehidupan," kata SYL.
“Semua orang bisa menemani senangmu. Tapi tidak semua orang bisa menemani susahmu,” imbuhnya
Pesan disampaikan khusus kepada istrinya, Ayun Sri Harahap, yang juga sedang ulang tahun pada 5 Juli ini. Juga kepada anaknya: Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, alm. Rindra Syahrul Sujiwa Putra, Riska Mulfiati Luthfi.
“Mereka yang ditempa dengan tanggung jawab yang besar," ujar SYL.
Minta Dibebaskan
Terakhir, SYL membantah dugaan perbuatan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Kementan yang didakwakan dan dituntut oleh KPK. SYL pun minta hakim menjatuhkan putusan bebas.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya,” kata SYL.
“Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan,” lanjut SYL.
SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT