Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Beberapa Daerah, Ini Rekomendasi KPAI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sejumlah daerah akan dimulai awal September, beberapa daerah bahkan menggelar PTM terbatas pada Senin (30/8), termasuk Jakarta. Hal tersebut seiring dengan pernyataan MendikbudRistek Nadiem Makarim yang meminta seluruh daerah yang berada pada level 1 – 3 untuk mulai menggelar PTM secara terbatas.

Pemerintah pada Rabu (12/8) lalu, mengumumkan bahwa di Sekolah-PTM di sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan untuk menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.

Tak hanya itu, ada rujukan lain yakni Surat Kebijakan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada 30 Maret lalu yang masih berlaku saat ini. Dalam surat tersebut disebutkan jika guru dan tenaga kependidikan lain sudah mendapatkan vaksin COVID-19 maka wajib memberikan tatap muka terbatas.

Alasan KemdikbudRistek mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka atau PTM terbatas adalah demi mencegah terjadinya learning loss yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak Indonesia. Apalagi, selama ini Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap tak efektif karena banyak siswa yang merasa kesulitan dan tak maksimal untuk menyerap ilmu.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring dengan aplikasi zoom pada Senin, 30 Agustus 2021 untuk menyampaikan hasil pengawasan PTM dan Vaksinasi Anak usia 12-17 tahun.

Rakornas mengundang Kementerian dan Lembaga terkait seperti KemendikbudRistek, Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Kesehatan.

KPAI juga mengundang Kepala-kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kota/kabupaten; Kepala-Kepala Kantor wilayah/kota/kabupaten Agama di seluruh Indonesia; dan Kepala-Dinas-Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Selain itu, sejumlah sekolah yang di wakili Kepala Se Kepala Sekolah dan pimpinan organisasi-organisasi guru juga hadir sebagai peserta KPAI juga mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput jalannya rakornas PTM dan Vaksinasi tersebut.

Dalam Rakornas Daring tersebut, KPAI menyampaikan hasil pengawasan PTM di 10 provinsi dan hasil pengawasan vaksinasi anak usia 12-17 tahun, serta hasil survei “Persepsi Peserta Didik tentang Vaksin Anak”.

Dengan partisipan survei sebanyak 86.286 anak dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan ada 30 pelajar dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), yaitu dari singapura dan Filipina. Peserta didik dari SILN Singapura seluruhnya sudah di vaksin, namun yang dari SILN Filipina seluruhnya mengaku belum di vaksin.

Hasil Pengawasan PTM

Pada tahun 2020, KPAI melakukan pengawasan penyiapan buka sekolah di 49 sekolah pada 21 kabupaten/kota di 9 Provinsi. Adapun sembilan (9) Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bengkulu, dan NTB. Sedangkan 21 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Bekasi, kabupaten Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Subang, Kota Bandung, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Solo, Kota Semarang, Kota Magelang, kabupaten Tegal, Kota Yogyakarta, Madiun, kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kota Mataram, Lombok Barat dan kabupaten Bima.

Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Hasil pengawasan tahun 2020 menunjukkan ketidaksiapan sekolah sebanyak 83,3%, dan hanya 16,7% sekolah yang siap PTM di masa pandemi," kata Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI dalam keterangannya.

Selama Januari-Juni 2021 KPAI terus melakukan pengawasan PTM terbatas, pada tahun ini KPAI sudah melakukan pengawasan ke 42 sekolah pada 12 kabupaten/Kota di 7 provinsi. Pengawasan PTM dibantu mitra KPAI di daerah, yaitu KPAD Kota Batam yang melakukan pengawasan di 6 sekolah/madrasah dan KPAD Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan pengawasan di 13 sekolah/madrasah.

Ketujuh Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat dan Banten. Sedangkan 12 kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Kota Batam, kabupaten Ketapang, Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Cimahi, Kota Bandung, kabupaten Wonosobo, dan kabupaten Mojokerto. Adapun hasilnya menunjukkan peningkatan kesiapan PTM yang mencapai 79,54%, dan yang belum siap hanya 20,46%.

Selama bulan Juli-Agustus 2021, KPAI juga menambah jumlah pengawasan penyiapan PTM di DKI Jakarta, di antaranya SMAN 38 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, SMAN 13 Jakarta dan SMPN 77 Jakarta, sehingga total menjadi 46 sekolah yang didatangi KPAI untuk pengawasan langsung.

Hasil Pengawasan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun

Selain melakukan survei tentang program vaksinasi anak dengan sasaran responden anak usia 12-17 tahun, KPAI juga telah melakukan pengawasan langsung ke 7 sekolah terkait program vaksinasi anak di sejumlah sentra vaksin sekolah di wilayah DKI Jakarta, di antaranya di SMPN 161 Jakarta Selatan, SMPN 88 Jakarta Barat, SMPN 270 dan SMPN 30 Jakarta Utara, SMAN 22 Jakarta Timur, SDN Pasar Baru 07 dan SMAN 20 Jakarta Pusat.

Sepanjang pantauan KPAI di media massa, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun sejak Juli 2021, di antaranya : Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Bali, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, bahkan Papua .

Sementara vaksinasi anak yang baru mulai digelar bulan Agustus 2021, di antaranya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tidak ditemukan kasus vaksinasi anak yang berefek berat di setiap sentra pengawasan vaksinasi anak, namun di Bali ada 2 kasus anak mengalami pusing dan terjatuh setelah divaksin, tepatnya saat observasi pascavaksinasi dan langsung mendapatkan pertolongan.

"Setelah diperiksa di IGD oleh dokter, ternyata anak mengaku belum sarapan dan tidur terlalu larut, sehingga pasca vaksin mengalami pusing dan jatuh pingsan. KPPAD Bali sebagai mitra KPAI sudah mendatangi sekolah dan kediaman kedua anak tersebut, saat bertemu, anak dalam kondisi sudah sangat membaik," kata Retno.

Survei Singkat Persepsi Peserta Didik Tentang Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun

KPAI melakukan survei singkat tentang “Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun”. Survei yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi google form ini diikuti oleh 86.286 partisipan/responden dari jenjang pendidikan SD/MI/SLB (10%), SMP/MTs/SLB (40%), MA/SMA/SMA/SLB (50%).

Adapun asal daerah para partisipan berasal dari 34 Provinsi di Indonesia, bahkan diikuti juga peserta didik dari Sekolah Indonesia Luar negeri (SILN), yaitu SILN Singapura dan SILN Filipina.

Survei dilaksanakan pada 3 – 9 Agustus 2021 setelah sebelumnya dilakukan uji coba kuesioner pada 30-31 Juli 2021. KPAI hanya akan menyampaikan beberapa temuan survei misalnya banyak responden anak dalam survei ini yang belum di vaksin karena belum ada kesempatan mereka mendapatkan vaksin anak.

Data survei menunjukkan bahwa dari 86.286 responden menyatakan kesediaannya untuk divaksin dengan angka capaian hingga 88%, sedangkan yang ragu-ragu ada 9%, dan yang menolak divaksin hanya sekitar 3% responden saja. Namun, dari yang menyatakan bersedia divaksin tersebut, baru 36% yang sudah beruntung mendapatkan vaksin, sedangkan 64% di antaranya belum divaksin.

Dari jumlah 64% yang belum divaksin tersebut, 57% responden menyatakan belum divaksin karena belum berkesempatan mendapatkan vaksin. Kemungkinan data ini menggambarkan bahwa ada persoalan vaksinasi anak yang belum merata di berbagai daerah di Indonesia.

Alasan responden bersedia divaksin di antaranya adalah sebanyak 47% menyatakan bahwa keinginannya vaksin agar tubuhnya memiliki antibodi terhadap virus covid-19 sehingga jika tertular gejalanya menjadi ringan; 25% menyatakan memiliki kekebalan terhadap virus corona; dan 24% menyatakan agar segera dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini dinilai kurang efektif, serta susah untuk di mengerti, sedangkan 2% karena dibujuk orangtuanya, merasa ini kewajiban dan 2% menjawab lainnya. Jawaban lainnya misalnya: agar bisa berpergian ke mana saja, dan ada yang menyatakan agar terus dapat bantuan sosial dari pemerintah.

Adapun alasan responden yang tidak bersedia divaksin menyatakan khawatir pada efek vaksin sebanyak 37%, dan merasa tidak perlu divaksin yang penting menerapkan protocol kesehatan sebanyak 15% responden; memiliki komorbid sehingga secara medis tidak bisa di vaksin (10%); tidak yakin dengan merek vaksin tertentu (8%); yakin bahwa kalau anak terinfeksi covid-19 gejalanya ringan bahkan kadang tidak bergejala (15%); divaksin juga tidak menjamin tidak tertular covid-19 (8%); dan tidak diizinkan orangtuanya untuk vaksin (7%).

Meskipun angka yang tidak bersedia divaksin hanya 3% dari 86.286 responden, namun hal tersebut tetap perlu menjadi pertimbangan untuk ditindaklanjuti pemerintah, misalnya melalui pendekatan berbasis sekolah/madrasah yang melibatkan pendidik di sekolah.

Anak-anak yang sudah divaksinasi mengaku pasca divaksin merasakan nyeri di tempat suntikan dilakukan (41%); lapar atau haus (16%); rasa lelah (11%); Sakit kepala (4%); Demam (3%); mual atau muntah (1%); dan sisanya jawabannya lainnya (24%). Demikian Efek dari vaksin yang dirasakan anak. Tidak ada yang parah apalagi sampai di rawat di rumah sakit.

Sejumlah siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

REKOMENDASI

KPAI mendukung Pembelajaran Tatap muka di masa pandemi dengan syarat-syarat berikut:

Pertama, Sekolah/madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dapat terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah harus membantu pemenuhannya;

Kedua, Sekolah/madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70% warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10% dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70% populasi sudah divaksin, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.

Oleh karena itu, KPAI mendorong Pemerintah Pusat harus memastikan percepatan dan penyediaan vaksinasi anak merata di seluruh Indonesia. Karena dari survei singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya. Kalau anak belum divaksin, setidaknya orang tua peserta didik sudah di vaksin.

Ketiga, Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO bahwa positivity rate di bawah 5% baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity ratenya menjadi rendah.

Keempat, Karena PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan maka perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran, materi mudah dan sedang di berikan di PJJ dengan bantuan modul, dan materi yang sulit disampaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik.

Kelima, KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu Siap daerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya. Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19.

Keenam, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung.