Pembeli Apartemen Antasari Mengaku Tertipu Rp 500 M karena Pembangunan Mangkrak

19 Januari 2022 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Apartemen. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apartemen. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Sekelompok warga yang mengaku sebagai perwakilan dari 210 pembeli Apartemen Antasari 45 menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang. Mereka merasa tertipu karena apartemen tak kunjung rampung padahal sudah membayar sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Salah satu perwakilan korban, Benyamin Wijaya, mengatakan, bangunan yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, belum juga tuntas dibangun. Padahal, pengembang yaitu PT Prospek Duta Sukses (PDS) menjanjikan bangunan tuntas pada 2017 lalu.
“Sekitar 210 orang merasa dirugikan tertipu pengembangan PT PDS. Itu intinya kita bicarakan ada 2 poin. Kami melihat sebagai kreditur, tak ada iktikad baik dan berlindung. Ada surat perdamaian yang banyak merugikan kreditur,” kata Benyamin dalam konferensi pers di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Rabu (19/1).
Sementara itu, perwakilan lainnya yang juga menjadi korban, Tjahyono Firmansyah, menuturkan, total kerugian yang mereka alami Rp 591,9 miliar.
Firmansyah menambahkan, status PT PDS saat ini sebagai perusahaan yang berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) usai digugat 2 pembeli apartemen. Namun, mereka menyebut 2 penggugat tak mewakili dan bukan bagian dari mereka.
ADVERTISEMENT
“Kita tak terlibat dalam gugatan ada 2 kreditur mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan putusan menerima PKPU. Menyatakan punya tagihan Rp 2,2 miliar ke PT PDS,” ujar Firmansyah.
Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2020. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi hingga saat ini kasusnya belum jelas.
“Nomor Laporan Polisinya LP/0495/VIII/Bareskrim pada 31 Agustus 2020 lalu. Rencana besok kami menanyakan progres ke Polda Metro Jaya. Hampir setengah tahun ini masih proses lidik (penyelidikan),” tandasnya.