Pembelian Alat Rapid Test Corona dari China Sudah Disetujui Menkes Terawan

19 Maret 2020 15:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan tabung reaksi dengan label nama virus Corona. Foto: REUTERS / Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan tabung reaksi dengan label nama virus Corona. Foto: REUTERS / Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengimpor 500 ribu alat rapid test dari China untuk mengecek penyebaran virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo memastikan rencana tersebut terus direalisasikan. Untuk proses pembelian dan pengecekan menggunakan rapid test pun sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Bahwa Menteri Kesehatan sudah setuju untuk kita melakukan rapid test," kata Doni usai mengikuti rapat terbatas lewat video konferensi persya, Kamis (19/3).
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Doni menegaskan rencana yang telah disetuji Terawan ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan negara lain, seperti China dan Korea Selatan dalam mengecek warganya terkait virus corona.
"Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara, baik itu RRT kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang," ujarnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo di pintu air Manggarai, Jakarta Timur, Kamis (2/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sementara, untuk proses impornya nanti, Doni akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait agar izinnya bisa dipermudah. Sehingga, alat tersebut bisa didatangkan dengan cepat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses," ujarnya.
"Sebagaimana UU No 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 50," tambahnya.
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Adapun Pasal 50 berbunyi UU No 24 Tahun 2007 tentang BNPB berbunyi:
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Infografik Waspada Virus Corona. Foto: Andri Firdiansyah Arifin/kumparan
Rapid test akan diimpor oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI. Perusahaan ini bakal mengimpor 500 ribu rapid test dari China.
ADVERTISEMENT
PT RNI telah mengajukan izin impor ke Kementerian Kesehatan pada 10 Maret 2020. Dengan demikian karena izin telah disetujui Menkes Terawan, maka barang tersebut akan langsung dikirim dari Hangzhou, China.