Pemberantasan Judi Online Harus Jadi Agenda Nasional

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengomentari kasus dugaan sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga terlibat dalam judi online.

Fahira berharap kasus ini bisa menjadi momentum pemberantasan judi online sebagai agenda nasional.

“Saya mengapresiasi Polri, Komdigi, dan pemangku kepentingan lainnya seperti PPATK atas terungkapnya kasus ini. Saya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judi online sebagai agenda nasional," kata Fahira dalam siaran persnya, Senin (4/11).

"Untuk itu, pemberantasan judi online harus didorong melalui kebijakan yang lebih terpadu antara kementerian, penegak hukum, dan lembaga keuangan. Keterpaduan ini penting agar pemberantasan judi online menjadi komitmen berkelanjutan, mengingat dampak destruktif yang dibawa judi online terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat sudah sangat luar biasa,” sambungnya.

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Diduga Terlibat Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Dok. Istimewa

Menkomdigi Meutya Hafid menonaktifkan sebelas pegawai terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Meski begitu, identitas 11 pegawai yang dimaksud itu belum dipublikasikan.

Meutya mengatakan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," ujarnya.

"Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," sambungnya.

Meutya menyebut, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Jika proses hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.